TATA TERTIB PESERTA DIDIK SMAN 2 BEKASI
TAHUN AJARAN 2025/2026
BAB 1
HAK – HAK PESERTA DIDIK
Selama masih menjadi Peserta Didik SMAN 2 Bekasi secara sah, maka mendapatkan hak-hak sebagai berikut:
- Mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan baik.
- Berbuat sesuatu yang berguna untuk memajukan diri sendiri, sekolah maupun Organisasi Intra Sekolah
- Wajib mengikuti kegiatan Ekstrakurikuler untuk mengembangkan bakat yang dimilikinya sesuai dengan kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMAN 2 Bekasi. Mendapatkan informasi, bimbingan, kasih sayang atau perhatian dan perlindungan dari sekolah melalui wali kelas, BK, Guru dan Karyawan SMAN 2 Bekasi secara adil
- Memberikan saran dan kritik yang membangun terhadap kebijakan sekolah melalui wali kelas.
BAB II
KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
Selama masih menjadi Peserta Didik SMAN 2 Bekasi Secara Sah, Maka Peserta Didik Tersebut Memiliki Kewajiban sebagai berikut:
- Mentaati tata tertib yang
- Mengikuti Program
- Hadir di kelas atau sekolah paling lambat pukul 06.15 WIB untuk mengikuti Imtaq dan KBM serta meninggalkan lingkungan sekolah paling lambat 30 menit sesudah kegiatan sekolah selesai, kecuali ada kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Peserta Didik yang tidak mengikuti KBM:
- Sakit atau ada keperluan lain selama 1 s.d 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan kepada pihak sekolah.
- Sakit selama lebih dari 2 hari, wajib melampirkan surat keterangan dari
- Keperluan lain selama lebih dari 2 hari, maka orang tua / wali wajib memberitahukan ke sekolah untuk mengurus perizinannya melalui wali kelas.
Peserta Didik yang terpaksa meninggalkan KBM jika:
- Sakit harus mendapatkan izin dari guru pengaja, piket, dan
- Keperluan keluarga harus mendapatkan izin dari guru pengajar, piket dan wali kelas dengan memberikan informasi dari pihak orang tua Peserta Didik.
- Keperluan yang berkaitan dengan kegiatan sekolah harus mendapatkan izin dari Pembina ekstrakulikuler dan diketahui oleh wakil kesiswaan.
- Dijemput sebelum jam pelajaran sekolah selesai, penjemput wajib melapor kepada guru piket dan wali kelas.
- Peserta didik yang akan mengikuti turnamen di luar provinsi jawa barat, wajib ada pemberitahuan kepada KCD kota bekasi & sekolah peserta didik.
- Berperilaku baik, jujur, dan hormat kepada Kepala sekolah, Guru, Karyawan, dan sesama Peserta Didik dilingkungan SMAN 2 Bekasi
- Berperan aktif menciptakan suasana kondusif dilingkungan sekolah dan sekitarnya
- Menjaga nama baik almamater dan berupaya meningkatkan prestasi, baik di bidang intrakulikuler maupun Ekstakurikuler.
- Pengambilan bekal makanan atau sejenisnya di pos satpam dilakukan pada jam istirahat dengan seizin guru piket.
Jenis Tata Tertib Sekolah
Tata tertib Berpakaian (Penampilan)
- Menggunakan pakaian yang sesuai dengan aturan berpakaian seragam yang
- Tidak menggunakan bahan jeans, tidak skinny (pensil), begi, dan tidak menggunakan pakaian yang ketat.
- Peserta didik tidak menggunakan aksesoris atau perhiasan (gelang,kalung, dsb)
- Menggunakan sepatu berwarna hitam polos yang standar yang sesuai dengan aturan sekolah
- Peserta didik di perbolehkan membawa sepatu olahraga yang dipakai ketika jam olah
- Menjaga anggota tubuhnya dari coretan atau tulisan apapun (tato) kontemporer atau
- Tidak menggunakan sweater atau jaket kecuali jaket almamater ada surat izin sakit dari dokter atau orang tua
- Model /potongan rambut (putra)rapi (putra : depan 3cm atau tidak melebihi alis, belakang 3cm tidak melebihi kerah baju, samping 1cm atau tidak melebihi daun telinga) dan rambut tidak dicat.
Ketentuan Pakaian Saat Di Sekolah
- Hari Senin: Seragam putih abu dan almamater, dasi, topi SMAN 2 Bekasi, lengkap dengan atribut (level, bet lokasi, kelas, nama, bendera merah putih)
- Hari Selasa: Seragam batik Provinsi Jawa Barat celana dan rok
- Hari Rabu: Atasan batik Sekolah dan celana bahan standar warna abu dan rok
- Hari Kamis: Menggunakan seragam PRAMUKA Penegak lengkap dengan kacu dan
- Hari Jum’at: Baju koko sekolah warna putih dan celana bahan standar warna abu dan rok abu, memakai gesper sekolah.
- Baju seragam tidak dikeluarkan dari celana/rok gesper terlihat
- Ketika mengikuti pelajaran Olahraga, Peserta Didik wajib memakai seragam olahraga SMAN 2 Bekasi sebagaimana ketentuan sekolah.
- Membawa kartu identitas Peserta Didik (KTP/Kartu Pelajar/KIA)
- Jika mengadakan kegiatan ekstrakurikuler didalam atau diluar sekolah sampai menginap, harus diketahui oleh orang tua dan seizin kepala sekolah serta didampingi oleh Pembina Ekstrakurikuler
- Jika ada kegiatan organisasi atau kelompok dari luar sekolah baik melibatkan Peserta Didik ataupun tidak dan didalam lingkungan sekolah harus diketahui dan seizin dari Kepala Sekolah
- Menjaga keutuhan dan kebersihan kelas serta alat – alat inventaris sekolah dan milik pribadi.
Tata Tertib Kedatangan Peserta Didik Ke Sekolah
- Peserta didik sudah berada di ruang kelas pukul 06.15 WIB, mengikuti kegiatan Imtaq atau keagamaan lainnya. Gerbang ditutup tepat pada pukul 06.30 WIB.
- Peserta didik yang terlambat akan dicatat oleh guru piket dibantu OSIS dan melaksanakan sholat dhuha bagi yang beragama islam, bimbingan rohani bagi agama Kristen,Hindu dan B
- Peserta didik yang terlambat tiga kali dalam satu satu minggu akan dilakukan pemanggilan orang tua oleh wali kelas.
- Peserta didik yang melanggar Poin 5 akan diberikan sanksi sesuai dengan Poin
Tata Tertib Pulang Sekolah
- Pulang dari sekolah sesuai dengan jadwal yang sudah
- Tidak berada di lingkungan sekolah setelah bel berbunyi selambat-lambatnya 30 Kecuali yang mengikuti kegiatan ekskul.
- Senantiasa meminta doa kepada guru,wali kelas untuk keberhasilan dan kesuksesan masa depan peserta didik, menerapkan 5 SP (salam, sapa,senyum,sopan, santun, peduli).
- Menunggu di pos Satpam ketika terlambat di jemput lebih dari jam 00 WIB.
- Tidak nongkrong di luar area sekolah ketika masih menunggu jemputan
BAB III
LARANGAN DAN NILAI BOBOT
PASAL I
CITRA DIRI
Peserta Didik yang berkepribadian dan berbudaya akan memiliki identitas pribadi sebagai seorang Peserta Didik Indonesia. Hal – hal yang melanggar pembentukan citra diri antara lain:
- Memakai pakaian seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah, termasuk pakaian olahraga dan pakaian muslim serta atribut upacara (Poin 5)
- Memakai sendal atau sepatu yang dipakai tidak semestinya dilingkungan sekolah mulai jam pertama s.d jam terakhir (Poin 5)
- Poin datang terlambat ke sekolah (Poin 5)
Peserta Didik putra:
- Berambut panjang (melebihi alis dan telinga) atau gondrong (atas lebih dari 3 cm, kanan-kiri 2 cm) (Poin 5)
- Mengecat rambut atau membuat potongan rambut yang tidak sesuai aturan sekolah (Poin 5)
- Memakai anting, cincin, kalung, dan gelang dengan berbagai macam bahan (Poin 5)
- Memakai kemeja dan celana ketat/pensil, topi serta jaket selain atribut sekolah (Poin 10)
- Memakai kaos dalam selain berwarna putih (Poin 5)
- Memakai kemeja putih bebas pada hari Jumat. (Poin 5)
- Saat pelajaran olahraga memakai baju selain kaos olahraga (Poin 5)
- Menggunakan sepatu berwarna selain dominan hitam atau pantopel (Poin 10)
Untuk Putri:
- Memakai perhiasan secara berlebihan (Poin 5)
- Membawa dan menggunakan make up, selain sunscreen, parfum, dan lipbalm tidak berwarna (Poin 10)
- Memakai aksesoris rambut, seperi jedai dan roll rambut (Poin 5)
- Memakai kemeja transparan atau rok ketat dan gantung (Poin 10)
- Memakai kemeja tidak dimasukan kedalam rok, kecuali hari jumat (Poin 5)
- Memakai kaos dalam selain berwarna putih (Poin 5)
- Memakai kemeja putih bebas pada hari Jumat (Poin 5)
- Saat pelajaran olahraga memakai baju selain kaos olahraga (Poin 5)
- Memakai eyelash, softlen berwarna, cat kuku, kuku palsu (Poin 5)
- Menggunakan sepatu berwarna selain dominan hitam atau flatshoes (Poin 10)
PASAL 2
CITRA SMA NEGERI UNGGULAN
Menjadi Peserta Didik di SMAN 2 Bekasi adalah salah satu impian PESERTA DIDIK di Kota Bekasi. Perilaku Peserta Didik SMAN 2 Bekasi dapat dicerminkan dengan tidak melakukan pelecehan terhadap citra SMAN 2 Bekasi seperti melakukan pelanggaran sebagai berikut :
- Menyalahgunakan alat – alat (contoh barang seperti playstation,barang elektronik seperti speaker dan proyektor, karpet, bantal, boneka, bola, catur, alat musik, kartu remi dan mainan lainnya yang dapat dimainkan di waktu senggang) yang tidak ada hubungannya dengan KBM di sekolah (Poin 5)
- Tidak mengikuti upacara sengaja tanpa seizin piket, ataupun wali kelas dan melakukan hal – hal yang menggangu terlaksananya upacara secara khidmat atau meninggalkan upacara yang belum selesai kecuali sakit (Poin 10)
- Masuk atau keluar sekolah dengan cara melompat atau menerobos pagar (Poin 15)
- Selama menjalani skorsing berada di lingkungan sekolah (Poin 15)
- Membawa dan atau menyimpan rokok ataupun rokok elektrik di lingkungan sekolah (Poin 25)
- Menghisap rokok ataupun rokok elektrik di lingkungan sekolah dan masih mengenakan seragam sekolah (Poin 50)
PASAL 3
SUASANA KELAS
Suasana kelas atau ruang belajar yang tenang teratur dan menyenangkan dapat meningkatkan motivasi Peserta Didik untuk belajar lebih giat sehingga Peserta Didik dapat mencapai hasil belajar yang maksimal. Pelanggaran – pelanggaran yang dapat merusak suasana di kelas antara lain:
- Masuk kekelas tanpa seizin dari guru piket bila terlambat lebih dari 10 menit, baik pada jam pertama atau pada pergantian jam pelajaran atau jam istirahat (Poin 2).
- Meninggalkan kelas di mata pelajaran tertentu ketika sedang berlangsung KBM tanpa seizin dari guru pengajar, wali kelas, dan guru piket (Poin 3).
- Meninggalkan lingkungan sekolah saat KBM sedang berlangsung maupun istirahat tanpa seizin dari guru pengajar, wali kelas, dan guru piket (Poin 5).
- Masuk sekolah tanpa surat keterangan dari orang tua jika hari sebelumnya tidak hadir tanpa keterangan (alpha) (Poin 2).
- Menerima tamu disekolah saat KBM tanpa izin dari guru piket (Poin 5)
- Membuat dan/atau melakukan tindakan provokasi, kegaduhan, keributan, keonaran sehingga mengganggu KBM (Poin 25).
PASAL 4
PELESTARIAN LINGKUNGAN
Belajar ditempat yang bersih dapat menimbulkan jiwa yang sehat. Untuk PESERTA DIDIK SMAN 2 Bekasi harus mempunyai kesadaran pentingnya pelestarian lingkungan hidup disekitar sekolah. Pelanggaran – pelanggaran itu dicerminkan antara lain:
- Merusak keindahan sekolah dan lingkungan antara lain dengan membuang sampah sembarangan atau tidak pada tempatnya (Poin 5)
- Membuat coretan pada barang – barang inventaris sekolah atau di tembok atau tempat – tempat lain di dalam maupun di luar lingkungan sekolah (Poin 10)
PASAL 5
NORMA SUSILA
Peserta Didik yang baik dan santun dalam bergaul akan menjadi harapan bangsa. Pelanggaran – pelanggaran terhadap norma susila dicerminkan antara lain:
- Melakukan perundungan baik secara verbal maupun nonverbal kepada sesama Peserta Didik (Poin 50)
- Melakukan perbuatan intoleran terhadap peserta didik lain (unsur SARA) (Poin 30)
- Melakukan tindak pelecehan seksual, seperti mencolek bagian tubuh atau catcalling. (Poin 35)
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma susila dan agama, seperti:
- Melakukan hubungan intim (Poin 100)
- Melakukan sentuhan fisik, seperti bermesraan, pegangan tangan, berpelukan, hingga berciuman. (Poin 50)
- Menyimpan dan menonton konten pornografi melalui media sosial atau media elektronik lainnya. (Poin 30)
- Membuat/menyebarkan konten pornografi melalui media sosial atau media elektronik lainnya. (Poin 50)
- Berjudi (online atau offline) atau melakukan pinjaman online (Poin 50)
- Mencuri barang atau uang baik di dalam atau di luar sekolah. (Poin 50)
- Berlaku tidak sopan atau menghina atau membangkang, melawan terhadap Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan (Poin 50)
- Melakukan kecurangan memalsukan identitas atau tanda tangan orang lain untuk kepentingan pribadi atau kelompok (Poin 25)
- Melakukan pemalsuan tanda tangan Kepala Sekolah atau Guru atau Karyawan untuk kepentingan individu atau kelompok (Poin 75)
- Memberikan keterangan atau pernyataan palsu (Poin 25)
- Menyalahgunakan, mengambil, atau meminta dengan paksa berupa uang atau barang orang lain atau milik sekolah (Poin 50)
- Melakukan perusakan / menghilangkan barang milik orang lain atau sekolah baik sengaja maupun tidak sengaja (Poin 50 dan mengganti barang yang telah dirusak/ hilang)
- Melakukan penendangan atau penamparan atau pemukulan baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta Didik atau orang lain baik secara langsung maupun menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 75)
- Melakukan perkelahian baik secara perorangan maupun kelompok terhadap sesama Peserta Didik atau orang lain baik secara langsung maupun dengan menggunakan benda sehingga mengakibatkan cidera (Poin 75)
- Membawa atau menyimpan atau menyembunyikan petasan atau bahan peledak lainnya dilingkungan sekolahyang dapat mengancam bahaya jiwa orang atau menghancurkan atau menimbulkan kerusakan barang atau bangunan milik individu atau milik negara (Poin 75)
- Memicu terjadinya perkelahian baik perorangan maupun masal (tawuran) yang mengakibatkan terjadinya korban dari kedua belah pihak (Poin 75)
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata tajam atau tumpul dilingkungan sekolah (Poin 75)
- Membawa atau menyimpan atau menggunakan senjata api dilingkungan sekolah (Poin 100)
- Terbukti secara hukum melakukan tindakan kriminal yang berhubungan dengan pihak kepolisian didalam maupun diluar lingkungan sekolah (Poin 100)
- Membawa atau menyimpan atau mengkonsumsi atau mengedarkan minuman keras atau narkoba atau zat adiktif lainnya didalam maupun diluar lingkungan sekolah (Poin 100)
PASAL 6
ORGANISASI
- Organisasi yang ada dan diakui di SMAN 2 Bekasi adalah OSIS (Organisasi Peserta Didik Intra Sekolah). Sedangkan organisasi lain yang dibentuk untuk menonjolkan identitas diri dapat menimbulkan kerawanan. Hal – hal tersebut dicerminkan dengan pelanggaran – pelanggaran sebagai berikut :
- Menggunakan jaket, atau jas atau topi atau pakaian maupun tas yang ada identitas angkatan dilingkungan sekolah (Poin 25)
- Membentuk atau menjadi anggota organisasi atau kegiatan yang tidak dilegalkan oleh sekolah(Poin50)
BAB IV
SANKSI SANKSI
Berupa Teguran
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai 10 ditegur oleh Wali Kelas
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai 15 panggilan orang tua oleh wali kelas
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai 25 panggilan orang tua oleh BK (Bimbingan Konseling)
Peringatan Tertulis
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai 30, surat pernyataan di tandatangani oleh Peserta Didik, orang tua, wali kelas dan BK. Melaporkan kepada Kesiswaan.
- Bila bobot poin pelanggaran mencapai 40, surat pernyataan ditandatangani oleh Peserta Didik, orang tua, wali kelas, guru BK (Bimbingan Konseling), dan Kesiswaan.
Peringatan Skorsing
Penentuan skorsing melekat dengan SP,
- Untuk SP 1 dengan poin yang sudah mencapai 50 poin, dengan masa skorsing 3 hari KBM.
- Untuk SP 2 dengan poin yang sudah mencapai 75 poin, dengan masa skorsing 5 hari KBM.
- Untuk SP 3 dengan poin yang sudah mencapai di 100 poin dan dikembalikan kepada orang tua.
BAB V
MEKANISME
Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran serta penanganan dan pemberian poin prestasi bagi Peserta Didik – siswi SMAN 2 Bekasi yang bertugas menangani dan mencatat Peserta Didik yang melakukan pelanggaran atau Peserta Didik yang berprestasi dalam pembinaan OSIS adapun mekanisme terbagi menjadi dua, yaitu:
(Mekanisme penanganan dan pemberian poin pelanggaran bagi peserta didik)
Mekanisme penanganan pemberian poin pelanggaran:
Setiap guru berhak menangani Peserta Didik yang terbukti atau diindikasikan melakukan pelanggaran, lalu memprosesnya hingga Peserta Didik tersebut mengakui pelanggaran. Setelah itu guru terus menindaklanjuti dengan mencatat nama dan kelas Peserta Didik yang bersangkutan. Kemudian catatan tersebut diserahkan kepada wali kelas. Wali kelas kemudian bekerjasama dengan BK untuk menindaklanjuti dengan :
- Memanggil Peserta Didik yang bermasalah, kemudian dicatat identitasnya, lalu Peserta Didik tersebut diberikan poin sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Catatan ini kemudian dituliskan pada kartu catatan poin lalu diberikan bimbingan oleh BK.
- Jika telah mencapai poin maksimal 100 maka Wakil Kesiswaan, BK dan wali kelas melaporkannya kepada Kepala Sekolah.
- Peserta didik yang dikembalikan seterusnya kepada orang tua/dikeluarkandari sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah dan didampingi oleh:
- Wakil Kesiswaan
- Pembina Osis
- Guru BK Peserta Didik yang bersangkutan
- Wali kelas Peserta Didik yang bersangkutan
- Peserta didik yang sudah mendapatkan poin pelanggaran sebanyak 50 poin (SP 1) tidak berhak menjadi siswa eligible.
BAB VI
PENUTUP
Peraturan Peserta Didik ini jika terdapat kekeliruan dapat diperbaharui melalui rapat kerja dewan guru, komite dan pihak sekolah.
