Sarana dan Prasarana

Wakasek (Wakil Kepala Sekolah) Sarana dan Prasarana biasanya memiliki beberapa tugas dan tanggung jawab yang berkaitan dengan manajemen dan pemeliharaan fasilitas fisik sekolah. Berikut adalah beberapa tugas yang mungkin termasuk dalam tanggung jawabnya:

  1. Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran: Bertanggung jawab untuk merencanakan dan mengelola anggaran untuk pemeliharaan, perbaikan, dan pengembangan fasilitas sekolah.
  2. Pemeliharaan Fasilitas Fisik: Memastikan bahwa semua fasilitas fisik sekolah seperti gedung, peralatan, dan infrastruktur lainnya dalam kondisi baik dan aman untuk digunakan.
  3. Pengadaan Peralatan dan Bahan: Menyusun dan mengawasi proses pengadaan peralatan, bahan, dan perlengkapan yang diperlukan untuk operasional dan kegiatan sekolah.
  4. Pengelolaan Ruangan: Mengatur penggunaan ruang kelas, ruang rapat, perpustakaan, dan fasilitas lainnya untuk memastikan efisiensi penggunaan ruang dan memenuhi kebutuhan sekolah.
  5. Keselamatan dan Keamanan: Menyusun kebijakan dan prosedur keselamatan sekolah, serta mengawasi implementasinya untuk memastikan lingkungan sekolah aman bagi siswa, guru, dan staf.
  6. Pengelolaan Transportasi: Jika sekolah memiliki layanan transportasi siswa, wakasek sarana dan prasarana dapat bertanggung jawab atas pengelolaan armada kendaraan dan jadwal transportasi.
  7. Penyediaan Layanan Pendukung: Memastikan ketersediaan layanan pendukung seperti listrik, air bersih, sanitasi, dan sistem teknologi informasi yang diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar dan administrasi sekolah.
  8. Koordinasi dengan Pihak Eksternal: Berinteraksi dengan pihak eksternal seperti kontraktor, vendor, dan lembaga pemerintah terkait untuk mendukung kebutuhan infrastruktur sekolah.
  9. Pemantauan Kinerja dan Evaluasi: Melakukan pemantauan secara berkala terhadap kinerja fasilitas sekolah, serta melakukan evaluasi terhadap kebutuhan pemeliharaan dan perbaikan lebih lanjut.
  10. Pengembangan Infrastruktur: Merencanakan dan mengawasi proyek-proyek pengembangan infrastruktur jangka panjang sesuai dengan kebutuhan sekolah dan perkembangan pendidikan.
  11. Penanggulangan Krisis: Bersiap menghadapi dan menangani situasi darurat atau krisis yang melibatkan fasilitas fisik sekolah, seperti kebakaran, bencana alam, atau kecelakaan.

Tugas-tugas tersebut akan berbeda-beda tergantung pada kebutuhan dan kebijakan sekolah masing-masing, namun secara umum, wakasek sarana dan prasarana bertanggung jawab untuk memastikan bahwa lingkungan fisik sekolah mendukung terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan aman.

(ukortudakatsa)